Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
10.IX.A.10.pdf
IX. A10. Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (Indonesian Depository Receipt) Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-49/PM/1997.