Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
11.IX.A.11.pdf
IX. A11.Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dalam Denominasi Mata Uang Selain Mata Uang Rupiah Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-23/PM/2002.