Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
12.IX.A.12.pdf
IX. A12. Penawaran Umum oleh Pemegang Saham Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-05/PM/2004.