Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
15.IX.A.14.pdf
IX. A14. Akad-Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP- 430/BL/2012.