Sign In

IX. A14. Akad-Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

 IX. A14. Akad-Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Emiten dan Perusahaan Publik
Jenis Regulasi : Klasifikasi Bapepam
Nomor Regulasi : KEP- 430/BL/2012
Tanggal Berlaku : 8/1/2012
   

​IX. A14. Akad-Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP- 430/BL/2012.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi