Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
3.IX.A.3.pdf
IX. A3.Tata Cara untuk Meminta Perubahan dan atau Tambahan Informasi atas Pernyataan Pendaftaran Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-44/PM/1996.