Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
4.IX.A.4.pdf
IX. A4. Prosedur Penangguhan Penawaran Umum Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-45/PM/1996.