Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
5.IX.A.5.pdf
IX. A5.Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal Nomor KEP-46/PM/1996.