Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
6.IX.A.6.pdf
IX. A6.Pembatasan Atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-06/PM/2001.