Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
7.IX.A.7.pdf
IX. A7.Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-691/BL/2011.