Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
IXB1_1388999697.pdf
IX. B1. Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal Nomor KEP-49/PM/1996.