Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
17.IX.C.1.pdf
IX. C1.Perubahan Peraturan Nomor IXC1 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Nomor KEP-42/PM/2000.