Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
23.IX.C.10.pdf
IX. C10. Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset (Asset Backed Secrities) Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-51/PM/1997.