Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
18.IX.C.2.pdf
IX. C2. Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-51/PM/1996.