Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
19.IX.C.3.pdf
IX. C3. Perubahan Peraturan Nomor IXC3 tentang Pedoman dan Bentuk Isi Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Nomor KEP-43/PM/2000.