Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
22.IX.C.9.pdf
IX. C9. Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor NOMOR KEP-50/PM/1997.