Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
IX.D.1.pdf
IX. D1. Hak Memesan Efek terlebih Dahulu Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-26/PM/2003.