Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
IX.D.3.pdf
IX. D3. Perubahan Peraturan Nomor IX. D3. tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-09/PM/2000.