Sign In

IX. D5. Saham Bonus Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

 IX. D5. Saham Bonus Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Emiten dan Perusahaan Publik
Jenis Regulasi : Klasifikasi Bapepam
Nomor Regulasi : KEP-35/PM/2003
Tanggal Berlaku : 9/30/2003
   

​IX. D5. Saham Bonus Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-35/PM/2003.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi