Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
IX.D.5.pdf
IX. D5. Saham Bonus Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-35/PM/2003.