Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
IXE1_1389000017.pdf
IX. E1. Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-412/BL/2009.