Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
IXG1_1389000274.pdf
IX. G1. Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal Nomor KEP-52/PM/1997.