Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
IXH1_1389000380.pdf
IX. H1. Pengambilalihan Perusahaan Terbuka Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-264/BL/2011.