Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
3.IX.I.2.pdf
IX. I2. Persyaratan Surat Efek Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-61/PM/1996.