Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
4.IX.I.3.pdf
IX. I3. Penerbitan Foreign Depositary Receipts Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-62/PM/1996.