Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
5.IX.I.4.pdf
IX. I4. Pembentukan Sekretaris Perusahaan Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-63/PM/1996.