Sign In

IX. I4. Pembentukan Sekretaris Perusahaan Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

IX. I4. Pembentukan Sekretaris Perusahaan Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Emiten dan Perusahaan Publik
Jenis Regulasi : Klasifikasi Bapepam
Nomor Regulasi : KEP-63/PM/1996
Tanggal Berlaku : 17 Januari 1996

​IX. I4. Pembentukan Sekretaris Perusahaan Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-63/PM/1996.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi