Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
6.IX.I.5.pdf
IX. I5. Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-643/BL/2012.