Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
7.IX.I.6.pdf
IX. I6. Direksi dan Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP- 45/PM/2004.