Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
7.IX.K.1.pdf
IX.K.1. Perubahan Peraturan tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities) Berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP- 493/BL/2008.