Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
V.A.3.Perizinan Perusahaan efek yg Melakukan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.pdf
V.A.3. Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP- 479/BL/2009.