Sign In

V.B.1. Perizinan Wakil Perusahaan Efek Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

 V.B.1. Perizinan Wakil Perusahaan Efek Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Bank Umum; Wakil Perusahaan Efek
Jenis Regulasi : Klasifikasi Bapepam
Nomor Regulasi : KEP-547/BL/2010
Tanggal Berlaku : 12/28/2010
   

​V.B.1. Perizinan Wakil Perusahaan Efek Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-547/BL/2010.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi