Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
V.B.2.Perizinan Wakil Agen.pdf
V.B.2. Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana Berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP- 09/BL/2006.