Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
V.B.3.Pendaftaran Agen Perusahaan Efek.pdf
V.B.3. Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksa Dana Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP- 10/BL/2006.