Sign In

V. B.4. Perilaku Agen Penjual Efek Reksa Dana Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

 V. B.4. Perilaku Agen Penjual Efek Reksa Dana Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Agen Penjual Reksadana
Jenis Regulasi : Peraturan Bapepam
Nomor Regulasi : KEP- 11/BL/2006
Tanggal Berlaku : 12/29/2016
   

V. B.4. Perilaku Agen Penjual Efek Reksa Dana Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor ​KEP- 11/BL/2006.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi