Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
V.C.3.Lembaga Penilaian Harga Efek.pdf
V.C.3. Perubahan Peraturan Nomor VC3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-183/BL/2009.