Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
V.D.1.Pengawasan Terhadap Wakil dan Pegawai Perusahaan Efek.pdf
V.D.1. Pengawasan Terhadap Wakil dan Pegawai Perusahaan Efek Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-27/PM/1996.