Sign In

V.D.10. Prinsip Mengenai Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

 V.D.10. Prinsip Mengenai Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Bursa Efek; Perusahaan Efek
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : KEP- 476/BL/2009
Tanggal Berlaku : 12/23/2009
   

​V.D.10. Prinsip Mengenai Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP- 476/BL/2009.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi