Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
V.D.9.Pedoman Perjanjian Agen.pdf
V.D.10. Prinsip Mengenai Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP- 476/BL/2009.