Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
V.D.4.Pengendalian dan Perlindungan Efek yg disimpan di Perusahaan efek.pdf
V.D.4. Pengendalian dan Perlindungan Efek yang Disimpan oleh Perusahaan Efek Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-549/BL/2010.