Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
V.D.5.Pemeliharaan Modal Kerja Bersih.pdf
V.D.5. Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-20/PM/2003.