Sign In

V.D.7. Pokok-Pokok Ketentuan Perjanjian Pinjaman Sub Ordinasi Perusahaan Efek Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

 V.D.7. Pokok-Pokok Ketentuan Perjanjian Pinjaman Sub Ordinasi Perusahaan Efek Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Bursa Efek; Perusahaan Efek
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : KEP- 28/PM/1999
Tanggal Berlaku : 12/31/1999
   

​V.D.7. Pokok-Pokok Ketentuan Perjanjian Pinjaman Sub Ordinasi Perusahaan Efek Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP- 28/PM/1999.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi