Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
V.D.7.Pokok Perjanjian Pinjaman Sub Ordinasi PE.pdf
V.D.7. Pokok-Pokok Ketentuan Perjanjian Pinjaman Sub Ordinasi Perusahaan Efek Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP- 28/PM/1999.