Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
V.D.8.Kegiatan Perusahaan Efek.pdf
V.D.8. Kegiatan Perusahaan Efek di Berbagai Lokasi Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP- 27/PM/2000.