Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
V.D.9.Pedoman Perjanjian Agen.pdf
V.D.9. Pedoman Perjanjian Agen Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-28/PM/2000.