Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
V.E.1.Perilaku PE yg Melakukan Kegiatan Sebagai Perantara Pedagang Efek.pdf
V.E.1. Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Sebagai Perantara Pedagang Efek Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-29/PM/1996.