Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
V.F.1.Perilaku Perusahaan efek Penjamin Emisi Efrek.pdf
V.F.1. Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-30/PM/1996.