Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
2.V.G.1.pdf
V.G.1. Perilaku yang Dilarang Bagi Manajer Investasi Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Psar Modal Nomor KEP-31/PM/1996.