Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
3.V.G.3.pdf
V.G.3. Pedoman Pencatatan dalam Rangka Pengambilan Keputusan Oleh Manajer Investasi Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-32/PM/1996.