Sign In

V.G.5. Perubahan Peraturan tentang Fungsi Manajer Investasi Berkaitan dengan Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities) Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

 V.G.5. Perubahan Peraturan tentang Fungsi Manajer Investasi Berkaitan dengan Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities) Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Penasehat Investasi
Jenis Regulasi : Klasifikasi Bapepam
Nomor Regulasi : KEP- 178/BL/2008
Tanggal Berlaku : 5/14/2008
   

​V.G.5. Perubahan Peraturan tentang Fungsi Manajer Investasi Berkaitan dengan Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities) Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP- 178/BL/2008.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi