Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
4.V.G.5.pdf
V.G.5. Perubahan Peraturan tentang Fungsi Manajer Investasi Berkaitan dengan Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities) Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP- 178/BL/2008.