Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
V.H.1.pdf
V.H.1. Perilaku yang Dilarang bagi Penasihat Investasi Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-33/PM/1996.