Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
VI.A.1.Persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian.pdf
VI. A1. Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-34/PM/1996.