Sign In

VI. A1. Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

 VI. A1. Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Lembaga Penunjang Pasar Modal
Jenis Regulasi : Klasifikasi Bapepam
Nomor Regulasi : KEP-34/PM/1996
Tanggal Berlaku : 12/28/2016
   

​VI. A1. Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-34/PM/1996.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi