Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
VI.A.2.Fungsi Bank Kustodian.pdf
VI. A2. Fungsi Bank Kustodian Berkaitan dengan Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities) Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP- 47/PM/1997.