Sign In

VI. A2. Fungsi Bank Kustodian Berkaitan dengan Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities) Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

 VI. A2. Fungsi Bank Kustodian Berkaitan dengan Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities) Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Lembaga Penunjang Pasar Modal
Jenis Regulasi : Klasifikasi Bapepam
Nomor Regulasi : KEP- 47/PM/1997
Tanggal Berlaku : 12/26/1997
   

VI. A2. Fungsi Bank Kustodian Berkaitan dengan Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities) Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor ​KEP- 47/PM/1997.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi