Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
VI.B.1.pdf
VI. B1. Perizinan Badan Pengawas Pasar Modal Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-35/PM/1996.