Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
VI.C.2.pdf
VI. C2. Pendaftaran Bank Umum Sebagai Wali Amanat Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-36/PM/1996.